MindMap Gallery Indonesian Parliament
This mind map of the Indonesian Parliament clearly presents the content of the sixth session, focusing on maintaining language and religious freedom and becoming an international language, with detailed analyses of adherence to language laws and fostering cultural diversity. The map displays information in a radial structure centered on the core idea, composed of themes, branches, and keywords, mimicking the neural network of the brain to help with memory, information organization, and creative ideation.
Edited at 2023-05-04 20:30:11Kongres Bahasa Indonesia
KONGRES VII Di samping itu, penyelenggara kongres ini juga menetapkan tiga subtema, yakni “Memperkukuh Kedudukan Bahasa dalam Era Globalisasi”, Meningkatkan Mutu Bahasa sebagai Sarana Komunikasi”, dan “Meningkatkan Daya Cipta dan Apresiasi Sastra.
KONGRES VIII 1. Bahasa a. Pemantapan peran bahasa Indonesia dalam menghadapi budaya global b. Peningkatan mutu bahasa Indonesia dalam memanfaatkan perkembangan ilmu dan teknologi informasi c. Peningkatan mutu penggunaan bahasa Indonesia dalam upaya memantapkan kesadaran berbangsa d. Peningkatan mutu pendidikan bahasa Indonesia dalam membangun kehidupan masyarakat madani e. Perkembangan pengajaran bahasa Indonesia sebagai bahasa asing (BIPA) f. Peningkatan mutu pengajaran bahasa asing di Indonesia g. Pemantapan peran bahasa daerah dalam memperkukuh ketahanan budaya bangsa. 2. Sastra a. Pemantapan peran sastra Indonesia dalam menghadapi budaya global b. Peningkatan mutu karya sastra Indonesia dalam kaitannya dengan pemanfaatan ilmu dan teknologi informasi c. Peningkatan apresiasi sastra Indonesia dalam upaya memantapkan kesadaran bangsa d. Peningkatan mutu pendidikan sastra Indonesia dalam membangun kehidupan masyarakat madani e. Pemantapan peran sastra daerah dalam memper 3. Media Massa a. Peran media massa dalam meningkatkan mutu penggunaan bahasa Indonesia dan penyebaran hasil pengembangan bahasa b. Peran media massa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penggunaan bahasa Indonesia yang baik c. Dampak pemakaian bahasa Indonesia dalam media massa terhadap dunia pendidikan d. Peran media massa dalam memasyarakatkan dan meningkatkan apresiasi sastra e. Peran media massa di daerah dalam memelihara bahasa dan budaya
KONGRES IX Kongres tersebut akan membahas lima hal utama, yakni bahasa Indonesia, bahasa daerah, penggunaan bahasa asing, pengajaran bahasa dan sastra, serta bahasa media massa. Kongres bahasa ini berskala internasional dengan menghadirkan para pembicara dari dalam dan luar negeri. Para pakar bahasa dan sastra yang selama ini telah melakukan penelitian dan mengembangkan bahasa Indonesia di luar negeri sudah sepantasnya diberi kesempatan untuk memaparkan pandangannya dalam kongres tahun ini.
Main Topic
KONGRES XI elaksanaan Kongres Bahasa Indonesia XI ini menghasilkan 22 butir putusan dan rekomendasi dalam rangka pengembangan, pembinaan, serta pelindungan bahasa dan sastra Indonesia serta daerah. Dalam jangka waktu lima tahun, ke 22 putusan dan rekomendasi tersebut harus dilaksanakan. Adapun ke-22 rekomendasi beserta tindak lanjutnya adalah sebagai berikut. 1.Memperluasbahasa Indonesia ke ranah internasional merupakan amanat undang-undang. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan sinergi, baik di dalam maupun luar negeri, untuk pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan. Hal ini demi mencapai target bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional pada 2045. 2.Pemerintah harus menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah 3.Pemerintah harus memperluas penerapan Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta. 4.Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) harus meningkatkan pemasyarakatan kamus bidang ilmu dan teknologi. 5.Pemerintah harus memperkuat pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi. 6.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 7.Pemerintah melalui lembaga terkait harus mendorong kebijakan pengembangan publikasi ilmiah yang berbahasa Indonesia dan bereputasi internasional. 8.Kemdikbud harus melakukan penguatan pemebelajaran bahasa dan sastra Indonesia yang berkenaan dengan model, metode, bahan ajar, media, dan penilaian yang memantik keterampilan bernalar aras tinggi. 9.Pemerintah harus mendaringkan produk kebahasaan dan kesastraan untuk dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia. 10.Pemerintah harus menegakkan peraturan perundang-undangan kebahasaan dengan mendorong penertiban peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran. 11.Kemdikbud harus menerbitkan ketentuan dan pedoman kegiatan mendongeng dan membacakan cerita pada anak-anak usia dini. 12.Pemerintah harus meningkatkan dan memperluas revitalisasi tradisi lisan untuk mencegah kepunahan. 13.Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam rangka pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra. 14.Pemerintah daerah harus mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas. 15.Pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat harus meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing. 16.Perencanaan bahasa daerah, khususnya di Papua harus dilakukan dengan tepat oleh pemerintah pusat dan daerah. Salah satu yang harus direncanakan adalah pendidikan dengan muatan lokal bagi peserta didik kelas rendah dan komunitas dengan muatan lokal tersebut diharapkan literasi siswa di Papua meningkat. 17.Pemerintah daerah harus berkomitmen dalam pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di ruang publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melibatkan lembaga-lembaga pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan layanan publik. 18.Pemerintah harus mengelola bahasa dan sastra daerah dalam upaya pelestarian dan penyusunan data dasar melalui penguatan kerja sama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan media. 19.Pemerintah bersama organisasi profesi harus meningkatkan profesionalisme Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), program studi S2 BIPA, dan pendirian lembaga sertifikasi profesi pengajar BIPA. 20.Pemerintah harus mengembangkan sikap dan kesantunan berbahasa bagi seluruhlapisan masyarakat Indonesia, terutama tokoh publik. 21.Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menuntaskan penelitian pemetaan dan melakukan penelitian kekerabatan bahasa daerah di seluruh Indonesia. 22.Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa harus memutakhirkan kebijakanpolitik bahasa dan sastra serta memperkuat kelembagaannya sesuai dengan perkembangan zaman.
KONGRES X Merekomendasikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia. Selanjutnya, pembelajaran Bahasa Indonesia perlu dioptimalkan sebagai media pendidikan karakter. Guna menaikkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Floating Topic